Yayasan Purna Bakti MPUK Provinsi Bali adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang kemanusiaan.
Pengesahan Pendirian Yayasan Purna Bakti MPUK Provinsi Bali diawali dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0015249.AH.01.04.Tahun 2015 Tanggal 02 Oktober 2015.
Daftar Yayasan Purna Bakti MPUK Provinsi Bali adalah Nomor AHU-0015249.AH.01.12 Tahun 2015 Tanggal 02 Oktober 2015.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya Yayasan Purna Bakti MPUK Provinsi Bali menjalankan kegiatan-kegiatan seperti : a.Pelayanan pemakaman dan Pengelolaan pusat pemakaman untuk umat beragama kristen. b.Mendirikan dan menyelenggarakan rumah duka. c.Menyediakan tempat krematorium dan penitipan abu jenazah .
Taman Makam Mumbul Kristen akan melakukan pembongkaran makam bayi dan makam anak. Silahkan membaca flyer dibawah untuk informasi lebih jelas.
Taman Makam Mumbul Kristen menyediakan layanan pemakaman bagi umat Kristiani dengan beberapa fasilitas pendukung, Antara Lain :
Pelayanan Pemakaman
Pengelolaan Taman Pemakaman Untuk Umat Kristiani
Penyelenggaraan Rumah Duka Bagi Keluarga
Penyewaan Ambulance